Ahludz-Dzikr: Siapa yang Wajib Ditanya?
Tiga makna pokok "Ahludz-Dzikr" menurut para ulama salaf adalah: Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani) yang mengetahui sejarah para nabi terdahulu — ini makna asbabun nuzul; Ahli al-Qur'an (umat Muhammad ﷺ); dan makna yang lebih umum dan dijadikan kaidah, yaitu Ahlul 'Ilm (para ulama) dalam segala perkara agama — sesuai kaidah الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ (yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab).
Asbabun Nuzul: Kedua ayat ini terkait penolakan musyrikin Quraisy terhadap kerasulan Muhammad ﷺ karena beliau seorang manusia, bukan malaikat. Allah memerintahkan mereka bertanya kepada Ahli Kitab agar mengetahui bahwa para rasul terdahulu juga manusia biasa — sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Konsensus ulama salaf-kontemporer (Ath-Thabari, Ibnul Jauzi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, Asy-Syaukani, Al-Alusi, As-Sa'di, Asy-Syinqithi, Bin Baz, Ibnu 'Utsaimin, dan Al-Fauzan): ayat ini menjadi dalil pokok wajibnya orang awam bertanya kepada ulama yang rasikh, dan haramnya berbicara tentang agama tanpa ilmu.
"Kewajiban orang awam adalah bertanya kepada ahli ilmu." — Ibnul Qayyim
Konteks Ayat & Asbabun Nuzul
Ayat فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ hadir dua kali dalam Al-Qur'an dengan redaksi yang hampir identik: pertama dalam QS. An-Nahl [16]: 43, dan kedua dalam QS. Al-Anbiya' [21]: 7. Keduanya turun sebagai jawaban atas keberatan musyrikin Quraisy yang menolak kerasulan Muhammad ﷺ dengan alasan beliau hanyalah seorang manusia, bukan malaikat.
Konteks di QS. An-Nahl: 43 adalah sanggahan atas keheranan orang-orang musyrik yang merasa aneh bahwa Allah mengutus seorang manusia sebagai rasul. Ayat sebelumnya (An-Nahl: 41-42) membahas hijrah orang-orang yang bersabar. Kemudian Allah menegaskan bahwa semua rasul sebelum Muhammad ﷺ adalah laki-laki dari kalangan manusia (rijal min Bani Adam) yang mendapat wahyu — bukan malaikat. Lalu Allah menutup dengan perintah: "Tanyalah kepada Ahludz-Dzikr jika kalian tidak tahu!"
Di QS. Al-Anbiya' [21]: 7, konteksnya lebih langsung: orang-orang kafir berkata bahwa Muhammad hanyalah manusia biasa seperti mereka, maka bagaimana bisa ia menjadi rasul? Allah menjawab bahwa semua rasul yang diutus sebelumnya pun adalah manusia (rijal) yang diberi wahyu, dan memerintahkan mereka bertanya kepada Ahludz-Dzikr jika benar-benar tidak tahu.
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما diriwayatkan (dalam beberapa jalur) bahwa yang dimaksud Ahludz-Dzikr pada asal sebab nuzulnya adalah para Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang mengakui bahwa para nabi dan rasul terdahulu adalah manusia biasa. Namun para ulama kemudian menetapkan bahwa hukum ayat ini berlaku umum berdasarkan kaidah: الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ.
I. Tafsir Para Ulama Secara Kronologis
Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما
w. 68 H — Sahabat Nabi, Tarjumanul Qur'anDiriwayatkan oleh Ath-Thabari dan Ibnu Katsir melalui jalur Adh-Dhahhak dari Ibnu 'Abbas:
Terjemahan: "Ketika Allah mengutus Muhammad ﷺ sebagai Rasul, orang-orang Arab — atau sebagian dari mereka — mengingkari hal itu. Maka Allah menurunkan: Apakah patut menjadi keheranan bagi manusia bahwa Kami mewahyukan kepada seorang laki-laki di antara mereka, dan berfirman: Tidaklah Kami mengutus sebelummu kecuali laki-laki yang Kami wahyukan kepada mereka, maka bertanyalah kepada Ahludz-Dzikr — yakni kepada Ahli Kitab terdahulu."
Dalam riwayat lain dari Mujahid dari Ibnu 'Abbas:
Terjemahan: "Dikatakan kepada musyrikin Quraisy: 'Sesungguhnya (sifat) Muhammad ﷺ ada di dalam Taurat dan Injil.'"
Diriwayatkan pula dari Ibnu 'Abbas penafsiran lain bahwa "Adz-Dzikr adalah al-Qur'an" sebagaimana dalam ayat: ﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ﴾ — sehingga ahludz-dzikr dalam makna ini adalah ulama al-Qur'an dari umat Muhammad ﷺ.
Imam Ath-Thabari (Ibnu Jarir)
w. 310 H — Jami' al-BayanTerjemahan: "Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya: 'Dan tidaklah Kami mengutus sebelummu wahai Muhammad kepada satu umat pun ... kecuali laki-laki dari Bani Adam yang Kami wahyukan kepada mereka, bukan malaikat.' ... Maka bertanyalah kepada Ahludz-Dzikr — kepada musyrikin Quraisy: 'Jika kalian tidak tahu, tanyakanlah kepada Ahludz-Dzikr, yaitu mereka yang telah membaca kitab-kitab terdahulu.'"
Ath-Thabari menukil tiga jalur tafsir dari salaf:
- Mujahid: "Ahli Taurat."
- Al-A'masy (Sufyan bertanya kepadanya): "Kami dengar mereka adalah orang-orang dari Ahli Taurat dan Injil yang masuk Islam."
- Abu Ja'far Al-Baqir: "Kami adalah ahludz-dzikr."
- Ibnu Zaid: "Adz-Dzikr adalah al-Qur'an" (mengutip ﴿إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ﴾).
Pada Al-Anbiya': 7, Ath-Thabari menyitir Qatadah:
Terjemahan: "Bertanyalah kepada Ahli Taurat dan Injil, mereka akan memberitahu kalian bahwa para rasul adalah laki-laki yang makan makanan dan berjalan di pasar-pasar."
Ath-Thabari memilih (tarjih) makna pertama: Ahli Kitab terdahulu, sembari menyebutkan kemungkinan-kemungkinan lain.
Ibnul Jauzi (Abul Faraj)
w. 597 H — Zaadul Masir fi 'Ilmit-TafsirBeliau merangkum empat pendapat tentang ahludz-dzikr:
Terjemahan: "﴿Bertanyalah﴾ wahai sekalian musyrikin ﴿kepada Ahludz-Dzikr﴾ — di dalamnya ada empat pendapat: (1) mereka adalah Ahli Taurat dan Injil — diriwayatkan Abu Shalih dari Ibnu 'Abbas; (2) Ahli Taurat — pendapat Mujahid; (3) Ahli Kitab; (4) Ahli al-Qur'an."
Ibnul Jauzi juga menukil bahwa konteks ayat: musyrikin Quraisy menolak kenabian Muhammad karena beliau manusia, lalu Allah menyuruh bertanya kepada Ahli Kitab yang mengakui bahwa para nabi terdahulu juga manusia.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
w. 728 H — Majmu' al-FatawaIbnu Taimiyah berdalil dengan ayat ini di banyak tempat. Yang paling masyhur:
Pertama — Majmu' al-Fatawa (20/202): Wajibnya Bertanya bagi yang Tidak Mampu Berijtihad
Terjemahan: "Telah dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa kewajiban orang awam adalah taqlid, dan dialah yang dimaksud dalam firman Allah ﴿Maka bertanyalah kepada Ahludz-Dzikr jika kamu tidak mengetahui﴾."
Kedua — Majmu' al-Fatawa (15/60): Bumi Tidak Akan Kosong dari Ulama
Terjemahan: "Sesungguhnya bumi tidak akan kosong dari orang yang menegakkan hujjah Allah, agar hujjah-hujjah dan bukti-bukti-Nya tidak terhapus."
Ibnu Taimiyah juga menyebut bahwa lafal ayat ini umum mencakup setiap orang berilmu dalam segala disiplin agama, sebab patokan dalam ushul tafsir adalah keumuman lafal.
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah
w. 751 H — I'lam al-Muwaqqi'inDalam I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil-'Alamin, Ibnul Qayyim menjadikan ayat ini sebagai landasan pokok bab fatwa dan ijtihad. Beliau menegaskan empat poin penting:
- Wajib bagi yang tidak berilmu untuk bertanya kepada ahlinya: فَفَرْضُ الْعَامِّيِّ سُؤَالُ أَهْلِ الْعِلْمِ ("kewajiban orang awam adalah bertanya kepada ahli ilmu").
- Ahludz-dzikr mencakup setiap 'alim yang menguasai dalil-dalil dan dapat menyimpulkan hukum.
- Mufti adalah penyambung lidah Allah dan Rasul-Nya (الموقعون عن رب العالمين) — karenanya tidak boleh berfatwa tanpa ilmu.
- Dalam fasal khusus tentang adab mufti dan mustafti, Ibnul Qayyim menyebutkan ayat ini sebagai dalil pertama wajibnya bertanya kepada ulama.
Ibnul Qayyim juga menukil pendapat bahwa al-Qur'an adalah adz-Dzikr dan ahlinya adalah ulama Rabbani umat ini, sebab Allah berfirman:
💡 Pelajaran dari Ibnul Qayyim
- Perintah bertanya (fas'alū) adalah perintah wajib ('amr), bukan sekadar anjuran — karena menyangkut sahnya ibadah.
- Orang yang berfatwa tanpa ilmu adalah "paling berbahaya bagi umat" karena ia telah mengambil posisi sebagai perantara antara Allah dan hamba-Nya.
Al-Hafizh Ibnu Katsir
w. 774 H — Tafsir al-Qur'an al-'AzhimPada An-Nahl: 43, Ibnu Katsir menafsirkan:
Terjemahan: "Yakni, bertanyalah kepada ahli ilmu dari umat-umat seperti Yahudi, Nasrani, dan kelompok lainnya: apakah para rasul yang datang kepada mereka itu manusia atau malaikat? Mereka tidak lain adalah manusia, dan ini merupakan karunia agung dari Allah kepada manusia ketika Dia mengutus rasul-rasul dari kalangan mereka sendiri."
Pada Al-Anbiya': 7, Ibnu Katsir membantah secara tegas tafsir Syi'ah Rafidhah:
Terjemahan: "Demikian pula ucapan Abu Ja'far Al-Baqir: 'Kami-lah Ahludz-Dzikr' — yang dimaksud adalah umat ini adalah Ahludz-Dzikr — adalah benar, sebab umat ini lebih berilmu daripada umat-umat terdahulu, dan ulama Ahlul Bait Rasul ﷺ termasuk sebaik-baik ulama jika mereka berada di atas Sunnah yang benar."
Namun Ibnu Katsir menegaskan bahwa tafsir Syi'ah Imamiyah yang mengkhususkan ahludz-dzikr hanya pada dua belas imam mereka adalah keliru dan tidak memiliki dasar.
Al-Imam Asy-Syaukani
w. 1250 H — Fathul QadirAsy-Syaukani menggabungkan dua sisi tafsir (riwayah dan dirayah). Beliau menyebut bahwa ahludz-dzikr:
Terjemahan: "Mereka adalah ahli ilmu tentang kabar-kabar terdahulu, yaitu Ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani. Yang zahir, ayat ini umum bagi setiap orang yang ditanya tentang perkara agama jika ia termasuk ahli ilmu dalam perkara tersebut."
Asy-Syaukani menegaskan bahwa ayat ini menjadi dalil utama wajibnya kembali kepada ulama dalam segala perkara agama, baik ushul maupun furu', dan menjadi landasan kebolehan taqlid bagi orang awam karena tidak mungkin semua orang menjadi mujtahid.
Beliau juga menyebutkan bahwa kewajiban bertanya berkonsekuensi kewajiban mufti untuk menjawab dan tidak menyembunyikan ilmu.
Al-'Allamah Al-Alusi
w. 1270 H — Ruh al-Ma'aniAl-Alusi memperluas pembahasan dari sisi bahasa dan ushul. Beliau menyebut:
Terjemahan: "Yang dimaksud Ahludz-Dzikr: ahli ilmu tentang kabar umat-umat terdahulu, yaitu mukmin dari Ahli Kitab seperti Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya. Atau yang dimaksud adalah selain mukmin dari kalangan mereka — sebagaimana dikatakan Abu Hayyan — karena mereka tidak diragukan oleh musyrikin."
Al-Alusi juga menukil makna umum: ahludz-dzikr adalah ahli ilmu mutlak, dan ayat ini dalil wujud mar'ji'iyyah ulama dalam Islam. Beliau menyebut tafsir Ibnu Zaid bahwa adz-dzikr adalah al-Qur'an, sehingga ahludz-dzikr dalam makna terbaik adalah ahli al-Qur'an.
Al-'Allamah As-Sa'di
w. 1376 H — Taisir al-Karim ar-RahmanPenjelasan paling sistematis di kalangan kontemporer salafi. As-Sa'di berkata:
Terjemahan: "﴿Bertanyalah kepada Ahludz-Dzikr﴾ dari kitab-kitab terdahulu, seperti Ahli Taurat dan Injil; mereka akan memberitahu kalian dengan apa yang ada pada mereka dari ilmu, dan bahwa para nabi seluruhnya adalah manusia dari jenis yang mereka diutus kepadanya. Ayat ini, walaupun sebabnya khusus tentang bertanya mengenai keadaan rasul-rasul terdahulu, tetapi ia bersifat umum dengan keumuman lafaznya untuk setiap permasalahan dari perkara agama."
As-Sa'di merangkum delapan faedah yang dipetik dari ayat ini:
Al-'Allamah Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
w. 1393 H — Adhwa' al-BayanAsy-Syinqithi, dengan manhaj تفسير القرآن بالقرآن (menafsirkan Al-Qur'an dengan Al-Qur'an), menjadikan ayat ini sebagai dalil keumuman:
Terjemahan: "Ayat mulia ini menunjukkan wajibnya bertanya kepada ahli ilmu. Di dalamnya bahwa siapa yang tidak tahu, wajib baginya bertanya kepada yang tahu. Ia menunjukkan dengan keumumannya bahwa bertanya adalah wajib dalam segala hal yang seseorang tidak ketahui dari urusan agamanya. Dan walaupun sebab ayat ini khusus, namun yang dijadikan patokan adalah keumuman lafal."
Asy-Syinqithi mendukung pemahaman ini dengan ayat-ayat lain yang memerintahkan ittiba' kepada ulama dan ulil amri seperti An-Nisa': 59 dan 83.
Al-Imam 'Abdul 'Aziz bin Baz رحمه الله
w. 1420 H — Fatwa & SyarahSyaikh Bin Baz dalam fatwa "At-Tatsabbut fi Akhdz al-Fatwa min Ahliha" (Berhati-hati Mengambil Fatwa dari Ahlinya) berkata:
Terjemahan: "Wajib bagi seorang muslim untuk berhati-hati terhadap agamanya, dan tidak mengambil fatwa dari sembarang orang — baik tertulis, disiarkan, maupun melalui jalur apa pun yang tidak terverifikasi... Allah berfirman: ﴿Maka bertanyalah kepada Ahludz-Dzikr jika kamu tidak mengetahui﴾, dan Ahludz-Dzikr adalah ulama yang rasikh (mendalam) dalam ilmu."
Syaikh Bin Baz juga dalam syarah Riyadhus-Shalihin menjelaskan ayat ini menjadi kewajiban mendasar ketika syetan menggoda dengan kebatilan: "Bertanyalah kepada ahli ilmu dan iman, ahli bashirah dari kalangan ulama Muslimin, agar engkau dapat membedakan yang haq dari yang batil."
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin رحمه الله
w. 1421 H — Tafsir & SyarahIbnu 'Utsaimin ditanya: "Apa kewajiban bagi orang awam dan yang tidak mampu menuntut ilmu?" Beliau menjawab:
Terjemahan: "Wajib atas siapa yang tidak memiliki ilmu dan tidak mampu berijtihad untuk bertanya kepada ahli ilmu, berdasarkan firman Allah: ﴿Maka bertanyalah kepada Ahludz-Dzikr jika kamu tidak mengetahui﴾. Allah tidak memerintahkan bertanya kepada mereka kecuali agar diambil ucapan mereka, dan inilah yang disebut taqlid."
Beliau juga menyatakan bahwa kaidah pokok yang dipetik dari ayat ini adalah: orang awam wajib bertanya kepada ulama, dan ulama wajib menjelaskan tanpa menyembunyikan ilmu.
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
حفظه الله — Khutbah & CeramahSyaikh Al-Fauzan memiliki ceramah khusus berjudul "Ta'ammulat fi Qaulihi Ta'ala: Fas'alu Ahladz-Dzikr in Kuntum La Ta'lamun". Beliau menjelaskan:
Terjemahan: "Allah memerintahkan Rasul-Nya ﷺ menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka. Maka kaum muslimin merujuk kepada beliau dalam apa yang sulit bagi mereka dari urusan agama dan dunia, kemudian setelah wafatnya ﷺ, para ulama dari sahabat-sahabatnya yang menangani fatwa dan manusia merujuk kepada mereka, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: 'Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi.'"
Syaikh Al-Fauzan menegaskan tiga poin:
- Ahludz-Dzikr adalah ulama Kitab dan Sunnah di atas manhaj salaf.
- Tidak boleh bertanya kepada ahli bid'ah atau yang tidak dikenal istiqamahnya.
- Wajibnya verifikasi sumber fatwa di era media massa.
Asy-Syaikh Al-Albani & Al-'Allamah Al-Khudhair
w. 1420 H & حفظه الله — Tambahan PerspektifAsy-Syaikh Al-Albani رحمه الله (w. 1420 H) menegaskan dalam syarah hadits "innama syifa'u al-'iyyi as-su'al":
Terjemahan: "Ahludz-Dzikr adalah ahli al-Qur'an, dengan dalil ayat yang masyhur: ﴿Sesungguhnya Kami yang menurunkan adz-Dzikr dan Kami yang menjaganya﴾. Adz-dzikr di sini adalah al-Qur'an, dan adz-dzikr di sana juga al-Qur'an. ﴿Bertanyalah kepada ahludz-dzikr﴾ — yakni ahli al-Qur'an yang mengetahuinya, tafsirnya, dan apa yang dapat diambil darinya."
Asy-Syaikh 'Abdul Karim Al-Khudhair حفظه الله dalam ceramah panjangnya tentang ayat ini menambahkan kriteria sang mufti — harus berkumpul padanya tiga sifat:
Beliau memperingatkan dari ahli bid'ah seperti Sufi yang mengira bahwa ahludz-dzikr adalah para syekh tarekat dengan tasbih panjang mereka, serta dari "muta'alim" (sok pintar) yang berfatwa di media massa tanpa kapasitas ilmu yang memadai.
II. Sintesis / Benang Merah Para Ulama
Dari paparan tafsir 14 ulama lintas zaman (sahabat → kontemporer), dapat disimpulkan benang merah sebagai berikut:
A. Asbabun Nuzul Khusus, Hukum Umum
Semua ulama sepakat, ayat turun dalam konteks penolakan musyrikin Quraisy terhadap Muhammad ﷺ sebagai rasul manusia. Namun berdasarkan kaidah ushul الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ, hukumnya umum untuk setiap perkara din.
B. Tiga Tafsir Salaf yang Saling Melengkapi
- Mikro (sebab nuzul): Ahli Kitab — Yahudi & Nasrani / mukmin di antara mereka.
- Meso: Ahli al-Qur'an dari umat Muhammad ﷺ.
- Makro (kaidah umum): Ahli Ilmu (ulama) dalam setiap perkara agama.
Hubungan An-Nahl: 43 dengan An-Nahl: 44 (وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ) menegaskan bahwa Ahludz-Dzikr secara hakiki = ahli al-Qur'an dan al-Hadits = ulama Islam.
C. Konsekuensi Hukum (al-Ahkam al-Mustanbathah)
- Wajib taqlid bagi orang awam dan yang tidak mampu berijtihad (Ibnu Taimiyah, Asy-Syaukani, Ibnu 'Utsaimin).
- Haram berfatwa tanpa ilmu (As-Sa'di, ditegaskan Al-Khudhair).
- Wajib bagi ulama menjawab dan tidak menyembunyikan ilmu (As-Sa'di).
- Tazkiyah Allah bagi ulama karena Dia memerintahkan bertanya kepada mereka.
- Bumi tidak akan kosong dari penegak hujjah (Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa 15/60).
D. Bantahan Tafsir Syi'ah
Ibnu Katsir dengan tegas membantah penafsiran Syi'ah Imamiyah yang membatasi ahludz-dzikr hanya pada dua belas imam mereka. Riwayat Abu Ja'far Al-Baqir نَحْنُ أَهْلُ الذِّكْرِ tidak berarti pengkhususan, melainkan beliau dan ulama Ahlul Bait yang di atas Sunnah memang termasuk ahludz-dzikr — namun bukan satu-satunya.
E. Kriteria Mufti (Ulama Kontemporer Salafi)
Bin Baz, Al-Fauzan, Al-Khudhair: ahludz-dzikr adalah ulama yang memiliki tiga sifat:
- Al-'ilm — menguasai Kitab, Sunnah, dan ijma' salaf.
- Al-din — beraqidah Ahlus Sunnah, tidak menyimpang.
- Al-wara' — takut kepada Allah, tidak berfatwa karena harta atau pangkat.
III. Kesimpulan Komprehensif
Potongan ayat ﴿فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾ yang terdapat dalam An-Nahl: 43 dan Al-Anbiya': 7 adalah kaidah Qur'aniyyah agung yang menjadi pondasi. Para ulama manhaj salaf — dari Ibnu 'Abbas, Mujahid, Qatadah, lewat Ath-Thabari, Ibnul Jauzi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, Asy-Syaukani, Al-Alusi, As-Sa'di, Asy-Syinqithi, hingga Bin Baz, Ibnu 'Utsaimin, dan Al-Fauzan — bersepakat bahwa ulama adalah pewaris para nabi, dan kepada merekalah umat ini diperintahkan bertanya.
Ayat ini juga menjadi benteng dari fitnah para "muta'alim" (sok pintar) yang berfatwa di media massa tanpa kapasitas — sebuah peringatan yang ditegaskan oleh Al-Fauzan, Al-Khudhair, dan ulama kontemporer lainnya. Sebab keumuman lafal inilah yang menjadikan ayat ini relevan di setiap zaman: siapa pun yang tidak tahu, wajib bertanya kepada ahlinya dalam setiap perkara din.
IV. Ayat-Ayat Terkait
Tema: Kewajiban Merujuk kepada Ulama & Keutamaan Ilmu
V. Hadits-Hadits Terkait
Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, dalam kisah seorang sahabat yang luka kepalanya kemudian junub, lalu mati karena ia disuruh mandi tanpa bertanya:
Terjemahan: "Mereka membunuhnya, semoga Allah membinasakan mereka! Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya."
Takhrij: Abu Dawud (336), Ibnu Majah (572), Ahmad (3056), Ad-Daraquthni. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih al-Jami' (4362, 4363).
Dari Abu Darda' رضي الله عنه, sabda Nabi ﷺ:
Terjemahan: "Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga... Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham, melainkan mereka mewariskan ilmu; maka siapa yang mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang besar."
Dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنه, sabda Nabi ﷺ:
Terjemahan: "Siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Dia jadikan ia faqih (paham mendalam) dalam agama."
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash رضي الله عنهما, sabda Nabi ﷺ:
Terjemahan: "Sungguh Allah tidak mencabut ilmu sekaligus dari hamba-Nya, namun Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama, hingga ketika tidak tersisa seorang alim pun, manusia menjadikan para pemimpin yang jahil, lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa ilmu, sehingga sesat dan menyesatkan."
VI. Catatan Penting
- Beberapa kutipan Arab di atas adalah ringkasan/parafrasa dari naskah panjang dalam kitab tafsir; pembaca dianjurkan merujuk langsung ke kitab asli melalui link sumber yang disertakan untuk verifikasi penuh.
- Penerjemahan dari bahasa Arab ke Indonesia adalah terjemahan makna (bukan harfiah) untuk menjaga keindahan dan kejelasan, dengan tetap setia pada makna asli yang dipahami para mufassir.